BPJS 2024 BERIKAN BANTUAN 125 JUTA PER ORANG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
EKONOMI - EKONOMI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - IMPOSTER CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
122 KALI

Senin, 12 Agustus 2024

Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS membuat program bantuan di tahun 2024 dengan total 25 triliun, dengan penerima dana bantuan yang terbatas untuk 10 orang per provinsi sebanyak 125 juta per orang.

CEK FAKTA:
Dilansir dari turnbackhoax.id, foto yang diunggah merupakan hasil manipulasi karena setelah ditelusuri melalui Google Lens, foto tersebut sebelumnya sudah pernah diunggah dan dipublikasikan oleh ReJabar dengan nominal sebesar 9,6 miliar yang digunakan sebagai pembayaran klaim program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem PT. Pos Indonesia periode Januari hingga Juni 2023.

Dikutip dari ReJabar, santunan sebesar 126 juta diberikan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia, semua pekerja tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendaftaran yang dilakukan di Kantor Pos. Dalam publikasinya, tidak disebutkan adanya bantuan terbatas untuk tiap individu seperti yang disebutkan dalam unggahan Facebook tersebut.

KESIMPULAN:
Unggahan mengenai BPJS 2024 yang memberikan bantuan dana sebesar 125 juta per orang adalah tidak benar, termasuk ke dalam kategori Imposter Content.

RUJUKAN:
https://bitly.cx/rQvW 
https://bitly.cx/je60


Pemeriksa Fakta: Muhammad Fadla Firdaus (@mfadlafirdaus)